– FP (27), Warga jalan Ketapang – Siduk Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, Minggu (28/02/2021) lalu. FP diamankan di kediamannya setelah kedapatan memiliki narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering menyimpan dan membawa narkotika.
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi warga. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat di rumah pelaku, kita mendapati dua klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dari tangan pelaku,” kata Anggiat Sihombing, Kamis (04/03/2021).
Selain dua klip plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat sekitar 3,91 gram bruto, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik, satu sendok sabu dan satu buah bong atau alat hisap sabu.
Kemudian, satu kotak rokok seng gudang garam warna merah, satu kotak plastik warna hitam, satu pack kantong berisi plastik klip kecil serta uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post