
– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (22/07/2021) pagi.
Salah satu rokok yang dimusnahkan adalah merk Kalbaco. Rokok yang cukup diminati itu diketahui ilegal beredar di pasaran. Meski demikian sebagian ada pula yang legal atau resmi.
“Dalam kegiatan operasi kami di pasaran, salah satunya kami menemukan merek rokok tersebut. Rokok ini (Kalbaco) ada yang legal dan ada juga ilegal,” kata Kasubsi Penindakan Kantor Bea Cukai Ketapang, Barry, Kamis (22/07/2021).
“Rata-rata memiliki pita cukai ilegal. Ilegal itu karena pita cukainya palsu dan salah peruntukan,” lanjut Barry.
Berdasarkan penyelidikan Bea Cukai Ketapang, rokok Kalbaco dipalsukan oleh pihak lain. Bukan dari pabrik rokok itu sendiri. Namun, bea cukai Ketapang Belum mengetahui asal rokok tersebut.
“Pihak perusahaan mengkonfirmasi bahwa bukan mereka yang mengeluarkan rokok-rokok itu. Sejauh ini belum diketahui sumbernya dari mana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu indikator untuk mengetahui rokok Ilegal adalah,
produsen tidak mencantumkan nama perusahaan. Selian itu, rokok ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai.
“Karena pabriknya berada di luar Ketapang, jadi kami konfirmasi kantor yang mengawasi perusahaan rokok itu. Mereka menyatakan bahwa perusahaan rokok mereka tidak ada mengeluarkan seperti yang kita tindak di sini,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post