
– Sebanyak 54.469 bungkus rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kamis (22/07/2021).
Pemusnahan dengan jumlah 1.089.380 batang rokok tersebut merupakan hasil dari penindakan di dua wilayah, yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Kepala KPPBC Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan, pemusnahan barang kena cukai ilegal dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
“Niilai barang Rp 544.690.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 500.368.620,” kata Broto Setia Pribadi.
Broto menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berupa hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.
“Penindakan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang cukai dan undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” jelasnya.
Sementara mengenai cara pemusnahan, puluhan ribu bungkus rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direndam dalam air.
“Limbahnya akan ditimbun ditempat pemrosesan akhir milik Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post