– Setahun sudah waktu berlalu Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalbar, namun hingga kini belum menuai hasil.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara saja dari pihak BPK.
Kepala BPK Kalbar, Rahmadi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya menjelaskan belum keluarnya hasil perhitungan kerugian tersebut karena masih dalam proses.
“Permintaannya kepada kita masuk pada Juli 2020, dan proses pelaksanaan sedang dilakukan,” ungkapnya, Selasa (31/08/2021).
Dijelaskan dia, memang tata kerja untuk pemeriksaan perhitungan kerugian negara atau daerah tidak dilakukan BPK perwakilan Kabar, melainkan dilakukan auditor pusat (BPK RI).
“Jadi bukan perwakilan, ketika ada permintaan masuk, maka akan kita sampaikan ke pusat, selanjutnya tim auditor pusat yang melakukan penghitungan,” jelasnya.
Rahmadi menyatakan, perhitungan kerugian negara atau daerah bisa saja memakan waktu yang lama, seperti kasus dugaan Tipikor ditangani Mapolda Kalbar tersebut.
“Jadi perhitungannya belum selesai, tim sekitar dua bulan yang lalu kalau tidak salah sudah turun ke lapangan. Jika sudah ada hasil, laporannya juga tidak kepada kita melainkan kepada pihak peminta yaitu Mapolda Kalbar,” ucapnya.
“Kalau ke kita hanya berkaitan dengan prosesnya saja, tetapi kalau untuk hasil perhitungan kerugain langsung disampaikan kepada pihak yang meminta,” sambung Rahmadi.
Ditambahkannya, perhitungan yang memakan waktu yang lama itu bisa saja karena data atau dokumen yang belum lengkap.
“Kalau sudah lengkap dokumen yang dibutuhkan atau cukup, baru lah bisa turun ke lapangan. Memang selama penghitungan harus dikoordinasikan kepada pihak peminta,” tuturnya.
Sementara itu, berkaitan dua kasus yang mencuat di publik yang ditangani Mapolda Kalbar dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugain negara yaitu dugaan tindak pidana korupsi BPPTD Mempawah dan proyek pembangunan jalan tebas di Kabupaten Sambas.
“Untuk di kita permintaan perhitungan kerugian negaranya itu khusus proyek pembangunan jalan Tebas saja. Untuk BPPTD Kabupaten mempawah belum ada. Tapi nanti kita cek kenpusat ada atau tidak permintaan,” pungkas Rahmadi. (rin)
Discussion about this post