– Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) siap mengadvokasi pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk yang ada di Kalimantan Barat.
“Kami sedang menyusun program buruh yang terdampak Covid-19 yang dirumahkan dan di-PHK untuk dilakukan advokasi,” kata Ketua KSBSI Kalbar, Kamis (21/10/2021) sore.
Menurut Suherman, pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 berada di sektor retail, jasa dan sebagainya. Sementara sektor kelapa sawit terbilang aman.
“UU Omnibuslaw telah mendegradasi hak-hak buruh. Terutama, di masalah hak pesangon,” ucapnya.
“Besok, ada program yang dijamin pemerintah yakni JKP. Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini masih rancu juga, perlu sosialisasi antara BPJS kemana uang ini,” sambung Suherman.
Lanjut dia, pihaknya akan mensosilisasikan hal tersebut agar terang benderang.
“Kami tim buruh relawan Jokowi. Ketika pemerintah melenceng dan mendegradasi hak buruh akan memberi masukan yang membangun,” lugas Suherman.
Sementara itu, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyatakan ada yang salah cara orang melihat serikat buruh. Hanya dilihat garang, unjuk rasa dan tak memberi solusi.
“Padahal, kami sudah lama membangun kapasitas diri di semua kader. Anggota di perusahaan, DPC, Nasional dan Konfederasi,” ujarnya.
“Kalau tidak meningkatkan kapasitas bagaimana meningkatkan nasib buruh,” timpal Elly.
Ditegaskannya, serikat buruh juga harus memiliki kemampuan membaca data. Karena untuk berargumen harus disertai fakta dan data.
“KSBSI berupaya memastikan para buruh mendapat jaminan sosial, apakah itu jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan, kematian,” terangnya.
Makanya, kata Elly, KSBSI, sekarang berupaya jangan hanya pekerja formal yang dilindugi BPJS. Tapi juga pekerja informal seperti pedagang asongan, ojek online, dan lain-lain.
“Walau pun mereka tidak mendapatkan gaji bulanan, tapi mereka terlindugi jaminan sosial,” harapnya.
Ia membeberkan, berbagai permasalahan dihadapi oleh buruh, di antaranya PHK tanpa pesangon. Ada juga pengusaha nakal yang langsung memberlakukan UU Cipta kerja untuk mem-PHK para buruh atau mereka dirumahkan tanpa dipanggil kembali.
“Selain itu para buruh bekerja hanya dibayar separuh. Dipotong jam kerja pembayaranya dinegosiasikan, adapula yang tidak pernah dinegosisasi,” paparnya.
Elly mengatakan permasalahan-permasalahan buruh yang terjadi di Indonesia, tidak menutup kemungkinan terjadi pula di Kalbar. Untuk itu, dia mendorong agar KSBSI dilibatkan mendesain kepastian kerja buruh. Misalnya, isu yang menyebut bahwa buruh harian lepas hanya dapat mendapatkan dua manfaat BPJS, yakni jaminan kecelakaan kerja, dan kematian.
“Mereka juga kan manusia, berhak mendpatkan jaminan hari tua dan pensiun. Meningkatkan upah buruh membuat mereka kaya tidak mungkin. Tapi kalau dia bisa dilindugi dengan BPJS, tanpa membedakan dia buruh kontrak dan informal, formal itulah yang menjadi tugas serikat buruh,” tuntas Elly. (rin)
Discussion about this post