– Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan menegaskan wajib vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dtemui di ruangannya, Kompol Rio Sigal Hasibuan menjelaskan informasi tersebut tidak benar. Saat ini wajib vaksin Covid-19 belum menjadi syarat perpanjangan maupun pembuatan SIM.
“Tidak ada aturan itu di dalam UU berkaitan dengan SIM,” jelasnya menjawab marak beredar informasi bikin dan perpanjangan SIM di Kota Pontianak wajib vaksin, Kamis (25/11/2021) sore.
Menurut Kasat Lantas berkaitan dengan vaksin adalah program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pihaknya turut serta dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
“Jadi untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM silakan saja, baik itu sudah divaksin atau belum,” ujarnya.
Kendati begitu, dia tetap akan menyarankan kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kita tidak menjadikan syarat untuk perpanjang atau membuat SIM harus vaksin terlebih dahulu, tidak ada seperti itu,” lugasnya.
Kasat menjelaskan yang benar adalah bahwa pihaknya khususnya di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Pontianak memfasilitasi masyarakat apabila ingin divaksin.
“Jadi di kantor Satpas kita itu terdapat pelayanan bagi masyarakat yang ingin vaksin, yang benar itu. Bukan vaksin menjadi syarat untuk pembuatan atau perpanjangan SIM,” pungkas Kompol Rio Sigal Hasibuan. (rin)
Discussion about this post