
– Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalbar tahun 2022. UMK Sanggau sebesar Rp2.547.405,96, naik 1,28 persen atau Rp30 ribu dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Sanggau H Roni Fauzan mengatakan ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2022.
“Keputusam Gubernur ini tentu memperhatikan formula perhitungan upah minimun yang dibahas dalam rapat dewan pengupahan Sanggau,” katanya, Rabu (01/12/2021).
UMK sebesar Rp 2.547.405,96 ini adalah upah bulanan terendah. Diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.
“UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah,” jelasnya.
Roni menambahkan nilai UMK Sanggau tahun depan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 Rp2.515.262, sementara tahun 2022 sebesar Rp 2.547.405,96, naik Rp30.000 lebih,” pungkas Roni.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyambut baik kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan sekitar Rp30 ribu sedikit membantu masyarakat pekerja atau buruh.
“Yang penting itu apakah UMK ini benar-benar di berlakukan atau hanya sebatas surat gubernur saja? Karena fakta di lapangan masih banyak kita temukan perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang telah diputuskan pemerintah bersama pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.
Konggo berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan Surat Keputusan UMK, tetapi juga melakukan pengawasan ketat kepada pelaku usaha sebagai konsekuensi terbitnya surat tersebut.
“Pengawasan ini yang penting, kalau tidak siapa yang bisa menjamin nasib para pekerja akan lebih baik,” lugas Konggo. (DD)
Discussion about this post