– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diwanti-wanti untuk tetap menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024 mendatang. Sanksi akan diberikan jika terbukti memberikan dukungan kepada calon yang berkontestasi pada Pemilu maupun Pilkada 2024.
“Maka akan ada sanksi bagi ASN bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menghadiri webinar ‘Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 – Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020’ yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Pontive Center, Kamis (16/12/2021).
Apa lagi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur larangan PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon kontestasi di Pemilu dan Pilkada 2024.
Bahasan menilai adanya PP tersebut akan memberikan dampak positif terhadap komitmen dalam menjaga netralitas di kalangan ASN.
“Bawaslu akan mengawasi segala bentuk pelanggaran termasuk apabila ada ASN yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada kontestasi Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu RI pada Pilkada 2020, tercatat 917 pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia. Terbanyak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial, yaitu 484 kasus.
“150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon dan 70 kepala desa mendukung salah satu pasangan calon,” bebernya.
Dari catatan kasus tersebut, Bahasan berharap menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, khususnya di jajaran Pemkot Pontianak. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kancah politik dalam bentuk apapun,” lugasnya.
Bahasan juga menyoroti hasil laporan Bawaslu pada Pilkada 2020 lalu. Khususnya, kasus yang dominan adalah ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial.
Terkait kasus pelanggaran tersebut, dirinya mengingatkan ASN untuk bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjebak dalam politik praktis.
“Akan ada sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk dukungan lewat medsos kepada kontestasi Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.
Untuk mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas politik tersebut, pihaknya terus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para ASN juga dimintanya untuk membaca dan memahami serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait Disiplin PNS yang didalamnya memuat aturan tentang rambu-rambu agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Saya harap para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk membaca dan memahami serta mentaati aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran tersebut,” pungkas Bahasan. (ndi)
Discussion about this post