JURNALIS.co.id – Kasus perundungan dengan korban bocah perempuan berusia 8 tahun yang dilakukan empat gadis bawah umur berujung damai. Korban, pelaku dan pihak orang tua masing-masing sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak ini berlangsung di Mapolresta Pontianak setelah dilakukan mediasi oleh kepolisian serta pihak terkait.
“Kita bersama KPPAD, LPAI, kedua belah pihak, Bapas akhirnya sepakat untuk berdamai, setelah dimediasi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan saat didampingi sejumlah pihak terkait beserta kedua belah pihak korban maupun pelaku, Jumat (07/01/2022).
“Alhamdulillah disepakati berdamai dan diselesaikan secara kekeluarga serta tetap melewati proses mekanisme yang diatur dalam UU SPPA,” sambung dia.
Dikatakan Kompol Indra, langkah selanjutnya adalah mengembalikan anak-anak ini kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan perhatian lebih lanjut serta pengawasan.
“Apa yang dilakukan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang,” lugas Indra.
Berawal dari Acungan Jari Tengah
Indra juga membeberkan fakta hukum berkaitan dengan kronologis setelah melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban maupun pelaku atas peristiwa pembullyan yang viral tersebut. Kejadian di Taman Teras Parit Nanas ini pun sudah diakui anak sebagai pelaku maupun korban.
“Ada faktor penyebab peristiwa itu terjadi, di mana saat melewati empat orang anak diduga pelaku itu, korban mengacungkan jari tengah. Kemudian memancing emosi anak-anak diduga pelaku tersebut. Kemudian terjadilah peristiwa yang tidak etis itu,” terangnya.
Indra mengatakan korban melakukan hal itu niatnya bercanda. Kemudian beberapa saat balik lagi dan ditegur salah satu anak diduga pelaku. Namun korban melakukan penamparan terhadap salah satu pelapor. Hingga terjadilah peristiwa empat anak diduga pelaku itu terhadap korban.
“Apa yang dilakukan anak terlapor, dalam hal ini memberikan nasehat yang kurang pantas tidak etis. Hal ini pun semuanya sudah diakui oleh anak diduga pelaku maupun korban,” tuturnya.
Ditambahkan Indra, sistem peradilan anak yang diambil artinya proses penegakan hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti KPPAD, LPAI, Dinsos, dan Bapas dalam rangka menerima saran dan masukan dalam penanganan hal tersebut, mengingat ini persoalan anak sesama anak.
“Sehingga terjadilah kesepakatan ini (berdamai, red),” pungkas Indra.
Sementara para orang tua yang diberikan kesempatan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto untuk menyampaikan kepada sejumlah media memilih untuk tidak memberikan penjelasan lagi.
Identitas Korban Tidak Tercatat
Sementara Divisi Pelayanan Pengaduan/Mediasi dan Pemantauan/Evaluasi KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Pontianak karena cepat dalam penanganan perkara bully ini. Sehingga bisa menghadirkan semua pihak untuk duduk bersama atas peristiwa yang viral tersebut.
“Kedepan harus tetap diberikan pembinaan. Guna tidak terjadi hal seperti ini lagi, tak hanya untuk orang tua kedua belah pihak. Melainkan menjadikan pembelajaran bagi seluruh orang tua,” katanya.
Selanjutnya dirinya pun meminta kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan atau kontrol terhadap anak, terlagi pada waktu jam malam.
“Kemudian kita juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di ruang publik agar hal-hal seperti ini dapat diantisipasi, yakni berupa penjagaan,” pesannya.
Pada kesempatan ini, Tumbur Manalu juga menyampaikan temuan dalam peristiwa ini. Di mana anak yang menjadi korban ini belum mendapatkan pendidikan formal. Parahnya lagi, identitas anak ini belum tercatat di administrasi kependudukan (Adminduk) pemerintahan, lantaran belum terdata di Kartu Keluarga (KK).
“Kita meminta pemerintah untuk memfasilitasi ini. Kita ingin tidak ada anak lagi yang tidak terdata di Kota ini dan tidak mendapatkan pendidikan formal. Kita harapkan seperti itu,” harap Tumbur Manalu. (rin)
Discussion about this post