
JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak menangkap remaja berusia 19 tahun berinisial IF lantaran menyetubuhi seorang gadis bawah umur secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kita tangkap yang bersangkutan Senin kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya, Selasa (08/02/2022).
Kompol Indra menjelaskan, modus digunakan remaja asal Punggur Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya itu dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
“Korban disetubuhi secara berulang kali, sebanyak tiga kali dihari yang berbeda,” ujarnya.
“TKP persetubuhan ini di Jalan Veteran di belakang PD Putra Kalbar. Persetubuhan yang dilakukan secara berulang kali itu dilakukan malam hari,” sambung Kompol Indra.
Dijelaskannya, aksi bejat IF ini berawal pada Rabu (02/02/2022). Saat itu, IF mengajak korban yang berusia 17 tahun itu bertemu di daerah Punggur Kecamatan Sungai Kakap. Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di Taman Alun Kapuas. Selanjutnya membawa korban ke Jalan Veteran di belakang PD Putra Kalbar dan menginap di belakang tempat tersebut.
“Keesokan harinya korban disetubuhi terduga pelaku di dalam WC di belakang PD Putra Kalbar dengan cara membujuk korban dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa terhadap korban,” ungkap Indra.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, lanjut Kompol Indra, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan IF di Jalan Veteran, IF langsung ditangkap. IF ketika diintrogasi, langsung mengakui perbuatannya telah bersetubuh layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” tuntas Kompol Indra. (rin)
Discussion about this post