JURNALIS.co.id – Sempat dinyatakan buron, tersangka perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 inisial DI ini akhirnya diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Dibantu Polres Kapuas Hulu, DI ditangkap di Jalan Sentosa, Kedamin, Putussibau, Sabtu (02/04/2022).
Dalam perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir ini, DI kapasitasnya sebagai pelaksana di lapangan. DI sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kapuas Hulu.
“Penangkapan DI ini merupakan rangkaian perkara Tipikor yang sudah dilakukan. DI ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau untuk secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak,” ujar Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.
Adi menjelaskan, tersangka ditetapkan DPO sejak sebulan yang lalu. DI sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak mau datang.
“Kita tetapkan DI ini DPO dan kita lacak hingga akhirnya ketemu,” ucapnya.
Lanjut Adi, untuk hari ini satu tersangka yang ditahan sebelumnya yakni G dipindahkan ke Pontianak untuk menjalani sidang yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis (07/04/2022).
“Untuk penyidikan kasus ini tidak berhenti, tentunya kita lihat dari fakta persidangan. Apakah nanti dalam persidangan dikembangkan lagi tersangka berikutnya,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post