JURNALIS.co.id – Polisi Resort (Polres) Ketapang berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi selama Operasi Kapuas Tahun 2022.
Penggagalan tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni di jalan Ketapang Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara dan di Jalan Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus itu sesuai perintah Kapolri terkait pembasmian mafia minyak bersubsudi.
Adapun kronologi penangkapan, lanjut Yasin, pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 11.00 WIB tim Satreskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Hitam nomor polisi KB 8495 ZL sedang melintas di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak, Matan Hilir Utara.
“Saat diamankan, mobil yang dikendarai JH sedang mengangkut 11 Drum berisi BBM jenis Solar diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai subsidi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Yasin dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Kemudian, pada Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, berdasarkan informasi warga, tim Satreskrim Polres Ketapang kembali mengamankan satu unit truck Mitsubishi nomor polisi KB 697 XY yang dikendarai saudara SU.
“Saat diamankan di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu, truk tersebut sedang mengangkut 34 drum ukuran 200 liter berisi BBM jenis solar. Diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM solar subsidi,” timpalnya.
Saat ini, Yasin menyebut seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Dalam kasus ini akan dikenakan hukuman sesuai Undang – Undang yang berlaku.
“Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah kita amankan. Ancaman hukuman dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post