
JURNALIS.co.id – Bulan Mei 2022 Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mengungkap lima kasus narkoba yang terjadi di Bumi Uncak Kapuas. Dari lima perkara tersebut, ada satu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, karena melibatkan seorang oknum dokter di Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Yohanes France Siregar menyampaikan, untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum dokter ini bermula dari informasi dari masyarakat. Sabtu 28 Mei 2022 sekira jam 08.30 WIB di depan warung makan Joko di Desa Jongkong Pasar Kecamatan Jongkong telah diamankan seseorang dengan inisial F diduga membawa narkoba jenis sabu di dalam kardus kecil dilakban berwarna coklat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disaksikan beberapa masyarakat didapati bahwa kardus kecil yang dibawa pelaku tersebut berisikan satu paket bungkusan kecil klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkoba jenis sabu, satu buah botol pemberat berisikan air merk teh pucuk harum, satu pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning,” terangnya, Selasa (31/05/2022).
Kapolres mengatakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan tempat tinggal pelaku di Rumah Dinas Dokter di Desa Jongkong Pasar. Petugas menemukan sebuah alat bong hisap sabu yang disembunyikan di dalam jaket pelaku yang di gantung di dalam kamar.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jongkong dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sambung Kapolres, setelah mengumpulkan bahan keterangan dari terlapor, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari terlapor atas kejadian pelanggaran tindak pidana narkotika, maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009.
“Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres. (opik )
Discussion about this post