
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja mempertemukan Pengurus Masjid As-Salam dan “Cafe” Win One di ruang kerja Kasatpol PP, Selasa (14/06/2022) siang.
Pertemuan ini digelar mendadak dan dirahasiakan dari media massa. Satpol PP Kota Pontianak secara resmi mengirim surat undangan ke Pengurus Masjid As-Salam pada Selasa, 14 Juni 2022 pagi.
Undangan tersebut meminta Pengurus Masjid As-Salam supaya hadir di Kantor Satpol PP Kota Pontianak pada siang harinya. Untuk dikonfrontasi dengan management Win One.
Sidang Jilid 2 ini masih dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana. Di-back-up Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Juga melibatkan Dinas Kepemudaan, Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Saat pertemuan, Kepala Satpol PP bertanya kepada pengurus dan jemaah Masjid As-Salam. Apa permintaan umat terhadap Pemerintah terkait Win One. Apakah ditutup atau diberi kesempatan kedua untuk beroperasi, tetapi mengikuti aturan yang ada.
Pengurus Masjid As-Salam enggan memberi tanggapan atas pertanyaan Kasatpol PP. Karena pengurus dan jemaah akan mengadakan rapat bersama Ulama, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat pada Selasa (14/6/2022) malam.
“Saat rapat di Kantor Satpol PP tadi siang. Kami tidak memberi jawaban. Karena kami akan meminta pendapat sekaligus rapat dengan Ulama, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Masjid As-Salam,” jelas Ketua Harian Masjid As-Salam, Syarif Usman Alkadrie, Selasa petang.
Karena tidak ada tuntutan pada pertemuan di Kantor Satpol PP, akhirnya Pemkot Pontianak memutuskan menutup Diskotik dan Karaoke Win One sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, JURNALIS.CO.ID berusaha mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana. Pesan melalui WhatsApp pada 10.54 WIB dibalas. Hingga berita ini diterbitkan, anak buah Edi Kamtono itu belum memberikan keterangan. (dis)
Discussion about this post