JURNALIS.co.id – Setiap tahun angka perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu terbilang tinggi.
“Setiap tahun perkara perceraian di Kapuas Hulu ini tinggi,” ungkap Abi Hurairah, Panitera Pengadilan Agama Putussibau, Kamis (14/07/2022).
Di tahun ini saja, tepatnya hingga 8 Juli 2022, Pengadilan Agama Putussibau telah memutus perkara cerai sebanyak 173 kasus. Tentu saja dalam putusan tersebut akan berpengaruh terhadap status terbaru bagi penggugat ataupun tergugat. Setidaknya dalam putusan cerai itu ada sebanyak 173 perempuan yang menyandang status janda.
“216 perkara cerai yang masuk ke kita. yang sudah diputus 173,” kata Abi.
Abi menyampaikan, dari 2i6 perkara cerai yang masuk tersebut, lebih dominan dilakukan gugat cerai dari istri. Hal ini dipicu karena masalah pihak ketiga dan ekonomi.
“Kemudian faktor belum matangnya usia pernikahan, sehingga memunculkan pertengkaran dan mengakibatkan gugatan cerai itu terjadi,” bebernya.
Abi mengaku prihatin dengan tingginya kasus perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu. Maka dari itu dirinya menekankan pada masyarakat untuk lebih mengerti dalam berumah tangga.
“Hak dan kewajiban bagi pasangan yang sudah menikah itu harus diketahui. Karena kalau pasangan yang sudah menikah itu banyak aturan dalam berumah tangga yang harus kita taati,” imbuhnya.
Sambung Abi, sebelum memutuskan pasangan suami istri bercerai, pihaknya tetap melakukan mediasi agar keduanya yang ingin pisah dapat kembali rujuk atau damai.
“Sebelum perkara perceraian baik yang diajukan oleh istri maupun suami diproses dalam persidangan yang cukup panjang disediakan waktu mediasi untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang akan bercerai menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik-baik,” pungkas Abi. (opik)
Discussion about this post