JURNALIS.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menggeledah rumah Kepala Desa (Kades) dan Kantor Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Selasa (30/08/2022). Penggeledahan di bawah pengawasan Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang ditujukan pada Kades Lorong,
Sebelumnya, Kades Lorong dilaporkan sekelompok warga desanya ke Kejari Sambas. Selain melapor ke Kejaksaan, masyarakat juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa pada November 2021. Kasus tudingan Kades Lorong korupsi ini masih bergulir sampai sekarang.
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amirudin, mengungkapkan bahwa dirinya sendiri yang memimpin penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan komputer untuk dijadikan barang bukti. Penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 di Desa Lorong.
“Benar hari ini kami menggeledah Kantor Desa Lorong dan rumah pribadi Kepala Desa Lorong. Sejumlah dokumen dan perangkat komputer kami amankan,” ungkapnya.
“Selanjutnya akan diminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sambas untuk selanjutnya barang tersebut disita sebagai barang bukti,” tambah Amirudin.
Amirudin menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan di dua tempat berbeda yakni di Rumah Kades Lorong dan Kantor Desa Lorong. Menurut Amirudin penyitaan lainnya dilakukan setelah surat penyitaan di keluarkan.
“Di kantor desa kami amankan dokumen berupa SK2, nama-nama penerima BLT DD, laporan pertanggungjawaban, laporan realisasi, RAB, Laptop dan lain-lain. Sementara di rumah Kades kami amankan dokumen-dokumen dan PC,” jelas Amirudin. (gun)
Discussion about this post