Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah akibat penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari ratusan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bumi Senentang.
Laporan : TIM JURNALIS.CO.ID
Dua pengusaha properti di Kabupaten Sintang, Ik Bae Kim dan Lie Maui Fo ditengerai tidak melaporkan PPN 10 persen dan PPh 2,5 persen dari transaksi jual beli Ruko atau Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Selain dugaan tidak menyetor PPN dan PPh, Ik Bae Kim dan Lie Maui Fo juga ditengarai tidak membayar pajak penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008.
Tarif pajak penghasilan untuk Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum pada Poin b Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, adalah 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Miris. Ik Bae Kim dan Lie Maui Fo juga diduga enggan membayar Pajak Sewa Gedung dari Ruko-ruko yang mereka sewakan. Padahal pemilik bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10 persen.
Wartawan Jurnalis.co.id melakukan Indepth Reporting untuk menelusuri tanah dan bangunan milik Ik Bae Kim dan Lie Maui Fo di Kabupaten Sintang.
Dari catatan awal tim liputan. Ada 60 Ruko yang telah dibangun dan sudah diperjualbelikan dua pengusaha kawakan tersebut. Ruko-ruko itu tersebar di beberapa wilayah Sintang.
Seperti di Kecamatan Sungai Tebelian, Jalan Sintang Nanga Pinoh. 12 Ruko tengah dibangun Lie Maui Fo alias Pak Uban. 38 sudah terbangun. Diantaranya sudah laku dijual. Ada pula yang disewakan.
8 Ruko di kawasan Simpang Pinoh. 2 Ruko di Jalan Lintas Melawi. Ruko-ruko itu dibangun oleh Pak Uban di atas tanah Mr Kim. Skema kerjasama mereka adalah bagi bangun.
Dengan komposisi 40 persen milik Mr Kim dan 60 persen Pak Uban. Jika membangun 10 pintu. Maka empat pintu milik Mr Kim. Dan enam pintu milik Pak Uban sebagai pelaksana konstruksi.
Tim Liputan Jurnalis.co.id menemui Lie Maui Fo alias Pak Uban pada Jumat (9/9/2022) di Kota Sintang. Kepada wartawan, ia membenarkan telah membangun puluhan Ruko di atas tanah milik Mr Kim.
“Dekat jembatan Simpang Pinoh ada 8 pintu. Tinggal satu belum terjual. Kalau untuk jual harganya Rp1.2 miliar. Sewa juga boleh. Setahun Rp45 juta,” ucap Pak Uban ditemui di kawasan Terminal Sungai Durian Sintang.
Pak Uban dengan bangga menyebut, harga Ruko miliknya tidak ada yang di bawah Rp 1 miliar. “Mana ada Rp800 juta. Minimal Rp1,2 Miliar,” sebutnya.
Mr Kim, kata Pak Uban, adalah rekan bisnis. Mereka berkolaborasi membangun Ruko di Kabupaten Sintang. “Pak Kim itu satu grup dengan saya. Jadi kami bagi bangun,” akunya.
Lantas, bagaimana jika Ruko untuk disewa. Seperti apa Surat Perjanjian dan pembayaran pajak sewa?
“Perusahaan saya tidak ada. Kalau sewa, cukup buat perjanjian saja,” jawab Pak Uban tanpa memberitahu ada klausul pajak sewa sebesar 10 persen.
Saat wawancara, Pak Uban menawarkan Ruko yang baru dibangun di Jalan Sintang Pinoh. Ada 10 pintu bakal dibangun. Ruko itu dibangun di atas tanah Mr Kim.
“Ada yang baru mulai bangun. Tapi lewat lagi dari lapangan pesawat (Bandara Sintang). Kalau di situ, baru bangun saya jual Rp800 juta,” beber Pak Uban.
Kontraktor kawakan ini juga menceritakan 10 pintu miliknya dan Mr Kim sudah terjual. Ia bilang, Ruko itu sudah ludes dibeli orang. Kesepuluh Ruko itu juga berada di Jalan Sintang Pinoh.
Tak jauh dari lokasi 10 pintu yang sudah terjual. Ada 24 pintu Ruko berwarna oren. Menurut Pak Uban, 23 Ruko sudah terjual. Sisa satu pintu untuk disewakan.
“Saya jual Rp 1,2 miliar juga. Kalau sewa Rp45 juta. Tapi Rp40 juta pertahun juga tidak apa-apa,” ujar Pak Uban.
Pria berambut putih ini juga menawarkan Ruko 4 pintu yang baru dibangun dekat 24 pintu warna oren. Menurutnya, di lokasi tersebut masih ada 3 pintu yang belum terjual.
“Itu menantu saya yang urus. Kalau mau itu kita jual juga. Rp 1,2 miliar. Murah bah,” katanya.
Mr Kim Akui Kolaborasi
Senada, Mr Kim mengakui telah bekerjasama dengan Pak Uban membangun Ruko-ruko di Kabupaten Sintang. Skema kerjasama mereka adalah bagi bangun.
“Iya bagi bangun. Dengan Pak Uban beserta menantunya yang namanya Agus,” kata Mr Kim kepada Jurnalis.co.id ditemui di Kota Sintang.
Bagi bangun yang diakui Mr Kim adalah 28 Ruko di Jalan Sintang Nanga Pinoh. Terdiri dari 12 pintu, 12 pintu dan 4 pintu.
Mr Kim juga membenarkan jika baru membangun 10 pintu di Jalan Sintang Nanga Pinoh arah Kabupaten Melawi. “Iya. Ada sepuluh pintu. Pak Uban yang bangun juga,” ungkapnya.
10 Ruko bercat biru yang ludes dibeli diakui Mr Kim adalah hasil kerjasama dengan Pak Uban jua. “Bagi bangun semua. Saya tidak ada bangun sendiri,” jelasnya.
Kolaborasi membangun dan jual beli ruko antara Mr Kim dan Pak Uban hanya bersifat saling percaya. Mereka tidak membuat Badan Hukum/Usaha untuk bisnis mereka.
“Kami tidak ada perusahaan. Selama ini saya dan Pak Uban jual secara pribadi,” bebernya.
Mr Kim mengakui selama ini hanya membayar pajak pribadi. Tidak melaporkan PPN dari transaksi jual beli Ruko. “Saya hanya pajak pribadi saja. PPN itukan di PT/CV ya,” ucapnya.
60 Ruko dari penelusuran awal Jurnalis.co.id hanyalah sebagian kecil bangunan dan tanah milik Mr Kim dan Pak Uban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang enggan menjawab konfirmasi Jurnalis.co.id. Salah satu pegawai bernama Adit mengatakan, untuk melakukan peliputan dan wawancara di KPP Pratama Sintang harus mengirim surat terlebih dahulu.
“Ini dari media mana ya? Kalau mau wawancara, hahrus kirim surat secara resmi dulu,” kata Adit menemui wartawan media ini, Kamis (8/9/2022). (TIM)
Discussion about this post