
JURNALIS.co.id – Sejumlah paket proyek di Kabupaten Kapuas Hulu batal dilaksanakan yang dikarenakan beberapa hal. Mulai dari paket proyek yang masuk dalam kawasan taman nasional, faktor banjir, tidak cukup waktu masuk proses lelang hingga tidak bisa diproses karena pengadaanya melalui e-katalog.
“Proyek yang batal dilaksanakan itu ada dari Sekretariat Dewan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas PUPR,” kata Wahid Fathoni Julianto, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kapuas Hulu, Senin (12/09/2022).
Pria disapa Toni ini menjelaskan sejumlah proyek yang batal dilaksanakan nilainya lumayan besar. Misalnya pengadaan kendaraan dinas di Sekretariat Dewan sebesar Rp1,9 miliar, pengadaan mobil pengawas pada Dinas Perhubungan Rp438 juta, Dinas PUPR peningkatan ruas jalan Jongkong Kiri – Ujung Said Rp450 juta dan peningkatan jalan ruas jalan Piasak – Vega Rp2,7 miliar.
Kemudian Dinas perikanan dari Dana Alokasi Khusus ada 5 paket nilainya mencapai Rp1,4 miliar, Dinas Perikanan dari Dana Alokasi Umum untuk pengadaan perahu Fiber Rp292 juta dan pengadaan Cool Box Rp360 juta.

“Untuk paket proyek yang sudah melewati waktu untuk proses lelang sangat kita sayangkan, padahal kita minta dinas ini sudah cepat untuk memasukan dokumennya,” ujarnya.

Sejauh in,i kata Toni, sudah ada 65 paket yang ditayangkan dan enam batal. Sementara proyek DAK ada 27 paket dengan tiga yang batal.
“Untuk total nilai paket proyek ini untuk DAU ada Rp196 miliar, sementara DAK 47 miliar,” pungkas Toni. (opik)





Discussion about this post