
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menggelontorkan beasiswa kedokteran Rp1,7 miliar bagi siswa berprestasi akademik, baik keluarga mampu maupun tidak mampu di tahun 2023. Beasiswa ini dalam upaya pemenuhan tenaga dokter di Bumi Uncak Kapuas.
Beasiswa mandiri tersebut merupakan bentuk kemitraan dan kerja sama antara Pemkab Kapuas Hulu bersama Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Jalinan kemitraan dan kerjasama tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Elias Kinson menyampaikan bahwa tahun ini Pemkab Kapuas Hulu ada rencana penerimaan mahasiswa kedokteran seperti tahun lalu.
“Kita sudah sosialisasikan beasiswa kedokteran ini ke sekolah. Kita berikan kuota sebanyak 141 siswa untuk mengikuti seleksi namun yang kita cari yakni 4 orang,” katanya, Senin (13/02/2023).
Lagipula kata Kinson, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait beasiswa kedokteran ini ke beberapa sekolah mulai dari sekolah di Semitau, Sejiram, Bunut Hilir, SMA Karya Budi, SMA Putussibau dan lain-lain. Sementara untuk pelaksanaan seleksi mengacu pada ujian tes mandiri Perguruan Tinggi Untan sekitar bulan Juli 2023.
“Untuk penerima beasiswa kedokteran ini khusus kelas 12 jurusan IPA. Minimal untuk sekolah yakni siswa mempunyai prestasi peringkat 1 hingga 5 dikelas,” ujarnya.
Kinson mengharapkan siswa-siswi yang punya prestasi bisa mempersiapkan diri untuk bersaing dengan yang lain untuk mengikuti program beasiswa kedokteran.

“Untuk seleksi nanti tidak ada intervensi dari pihak manapun, seleksi ini benar-benar murni dari hasil tim kedokteran dan kemampuan anak itu sendiri,” ucapnya.
Kinson mengingatkan kepada pihak sekolah maupun orang tua untuk tidak percaya pada pihak-pihak manapun yang menjanjikan anaknya bisa lolos kedokteran.
“Jangan percaya joki yang menjanjikan bisa meloloskan anakenjadi dokter,” pesannya.

Kinson juga berharap kepada sekolah yang siswanya lulus dalam seleksi beasiswa kedokteran nanti dapat membawa nama daerah.
“Mereka yang lulus dan selesai mengikuti program kedokteran ini wajib mengabdi ke daerah selama 15 tahun. Namun jika mereka gagal atau putus kuliah karena alasan sendiri, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan uang negara,” tutupnya. (opik)





Discussion about this post