JURNALIS.co.id – Dalam rangka pemantapan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Salur Puskesmas Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pertemuan bersama Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK dari 23 Puskesmas se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (02/03/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Sudarso. Hadir Plt Sekretaris Dinkes PP dan KB Kastono, Kabid PSDK Nanang Padli, Subkoordinator Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan beserta staf dan undangan lainnya.
Hadir juga mewakili Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kantor Cabang Unit BANK Negara Indonesia Putussibau, sebagai narasumber, bersama Kadinkes PP dan KB, Plt Sekretaris Dinkes PP dan KB.
Dalam sambutannya, Sudarso menyampaikan bahwa dana BOK Salur sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan ke masing-masing rekening Puskesmas, dengan jumlah sebesar 30 persen dari pagu alokasi Puskesmas.
“Untuk itu melalui pertemuan ini, bendahara BOK dapat memahami teknis penginputan di aplikasi BOK Salur,” harapnya.
Selain itu diharapkan bendahara BOK memahami teknis penatalaksana keuangan, membuat pertanggungjawaban keuangan serta pencatatan dan pelaporan di Aplikasi SIPKD.
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan diskusi antara peserta dan narasumber, terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Salur Puskesmas Tahun Anggaran 2023. (opik)
Discussion about this post