JURNALIS.co.id – Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menunjukkan sebanyak 254 PNS di lingkungan Pemkab Sanggau memasuki masa purna tugas alias pensiun pada tahun 2023.
Kepala BKPSDM Sanggau Herkulanus HP mengatakan 254 PNS tersebut pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2023 hingga 12 Desember 2023.
“PNS yang pensiun tahun ini didominasi guru. Setiap PNS ini berhak atas THT (tabungan hari tua) dan uang pensiun,” ujarnya, Rabu (15/03/2023).
Herkulanus menerangkan, THT ini diperoleh dari pemotongan gaji PNS setiap bulannya sejak diangkat sebagai CPNS sampai memasuki masa pensiun. Sementara uang pensiun besarannya sesuai pangkat/golongan terakhir dan masa kerja.
Dikatakan dia, PNS yang memasuki masa pensiun adalah proses alamiah yang akan dialami oleh setiap aparatur sipil negara.
“Menjadi pensiunan bukan akhir untuk mengabdi, tetapi jadikan sebagai momentum untuk berkarya dalam bidang yang lain di tengah masyarakat,” pesan Herkulanus. (jul)
Discussion about this post