
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyalurkan dana hibah rumah ibadah di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disaksikan langsung Wakil Bupati Ketapang, H Farhan.
Wabup mengatakan kehadirannya dan jajaran dalam rangka menyaksikan penandatanganan NPHD dan juga untuk bersilaturahmi dengan masyarakat, serta melihat langsung keadaan masjid.
“Beberapa waktu lalu saya hadir di sini, Masjid Al-Muttaqin belum sebagus ini, artinya masyarakat menginginkan perubahan yang baik terhadap masjidi dengan kekompakan saling bergotong royong untuk memperbaikinya,” kata Farhan.
Farhan menilai, sudah sepantasnya Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Kauman mendapatkan hibah dana pembangunan rumah ibadah.
“Tidak kami ragukan lagi, pada malam ini kita lakukan penandatanganan NPHD. Selanjutnya diproses, hingga ditransfer dana tersebut,” nilainya.
Menurut dia, bantuan hibah sifatnya hanya suplemen atau dorongan sebagai pelengkap. Semua tentu menjadi tanggung jawab bersama.
“Artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya bantuan pemerintah tetapi juga bantuan dari luarpun kita butuhkan bergotong royong merenovasi Masjid,” ungkap Farhan. (lim)
Discussion about this post