
JURNALIS.co.id – Pembangunan Terminal Barang Internasional di kawasan PLBN Badau Kabupaten Kapuas Hulu sudah rampung sejak Desember 2022. Informasinya pembangunan terminal tersebut menguras dana APBN sebesar Rp120 miliar.
Sayangnya, hingga kini terminal tersebut belum difungsikan. Belum diketahui apa alasan belum difungsikan terminal barang Internasional itu.
“Sampai saat ini Terminal Barang Internasional itu belum difungsikan,” kata Edy Suharta, Camat Badau, Rabu (03/05/2023).
Edy mengaku tidak tahu secara pasti apakah Terminal Barang Internasional tersebut sudah rampung atau belum pekerjaannya. Karena pihaknya tidak dapat informasi lebih detail. Pihaknya juga tidak dapat tembusan terkait pembangunan Terminal Barang Internasional itu.
“Mungkin yang lebih tahu pihak PLBN. Lokasinya juga dalam kawasan PLBN,” ujarnya.
“Tapi kami pernah ikut serta pada saat peninjauan proses pengerjaan, mendampingi kunjungan kerja PU pusat beberapa bulan yang lalu. Tapi kita hanya mendampingi tamu saja,” timpal Edy.
Begitu pula terkait kapan akan difungsikannya Terminal Barang Internasional tersebut, Edy mengaku pihaknya juga belum mendapatkan informasi. Lantaran dari pihak PLBN Badau belum ada komunikasi maupun koordinasi.
“Jujur saja tentunya sangat berharap Terminal Barang Internasional tersebut segera difungsikan, karena sudah pasti akan meningkat perekonomian masyarakat dan tentunya menyediakan lapangan pekerjaan buat masyarakat,” lugas Edy.
Ditambahkan Ujang, warga Badau mengatakan bahwa Terminal Barang Internasional yang dibangun tersebut sudah rampung, namun hingga saat ini belum difungsikan.
“Terminal Barang Internasional tersebut belum difungsikan. Kami juga tidak tahu berapa anggaran proyek tersebut. Pekerja datang kerja tidak ada lapor RT setempat,” ucap Ujang.
Sementara Lasarus Ketua Komisi V DPR RI dalam kunjungan kerjanya beberapa waktu lalu menyampaikan, bagaimana Terminal Barang Internasional yang ada di PLBN Badau itu mau difungsikan sementara perdagangannya sudah buka atau belum.
“Karena kalau tidak salah dari Bea Cukai nya itu belum maksimal. Kalau Bea cukai nya sudah maksimal, kemudian barang apa saja yang boleh diekspor dan impor dari sini itukan harus ada tindaklanjutnya. Termasuk tindaklanjut dari Bupati dan bicara lagi dengan pemerintah pusat,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Dijelaskan Ketua DPD PDI Kalbar ini, terminal di PLBN Badau ini sama halnya dengan Terminal Barang Internasional yang ada di daerah Entikong maupun Temajok.
“Jadi ada tiga Terminal Barang Internasional yang dibangun di Kalbar dari Kementerian Perhubungan itu belum berfungsi karena perdagangannya belum berjalan. Kalau Bea Cukai nya dan kegiatan ekspor impornya sudah jalan seperti Entikong zaman dulu, maka terminal barang Internasional ini akan berfungsi,” pungkas Lasarus. (opik)
Discussion about this post