JURNALIS.co.id – Berkas perkara oknum personel Polres Kapuas Hulu, berinisial TG yang merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sudah berada di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
“Berkas perkara TG sudah P21 tanggal 11 Mei 2023 lalu kita terima dari polisi. Untuk tersangka dan barang bukti belum tahu karena masih menunggu tahap dua. Mungkin minggu ini sudah tahap dua,” kata Nadia Syafira JPU Kejari Kapuas Hulu, Selasa (16/05/2023).
Nadia mengatakan sebelum dinyatakan P21, berkas perkara Narkotika yang melibatkan oknum polisi ini beberapa dikembalikan ke penyidik. Pengembalian berkas dilakukan karena belum lengkap berdasarkan penelitian tim jaksa.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap. Terutama syarat formil dan materil,” ujarnya.
Tersangka TG ditangkap rekannya sesama polisi pada 18 Januari 2023 di Kost Nisya Rizki, Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
“Dia ditangkap sendirian, ada 6 klip barang bukti yang diamankan polisi saat itu,” jelasnya.
Selanjutnya perkara ini menunggu proses tahap dua. Jika proses tahap dua sudah dilakukan, maka pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Putussibau.
“Untuk tersangka ini melanggar beberapa pasal tentang Narkotika yakni pasal 114 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 112 ancaman 12 tahun, pasal 127 ancaman 4 tahun,” bebernya.
“Intinya untuk ancaman pidana yg dikenakan tersangka semua tergantung dari hasil fakta persidangan nantinya,” timpal Nadia. (opik)
Discussion about this post