

JURNALIS.co.id – Tujuh orang pengedar dan seorang pengguna sabu di Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi sepanjang Agustus hingga September 2023.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan adapun di antara para pelaku tersebut adalah Rendy Musmiandy. Ditangkap di Jalan Babu Razak, Desa Padang Tikar 1, Kecamatan Batu Ampar. Dari tangan pelaku disita barang bukti paket sabu seberat 1.10 gram.


Pelaku kedua, lanjut Arief, yakin Frans. Ditangkap di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Batu Ampar, pada Kamis 17 Agustus 2023. Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 5,12 gram.
Arief menyebutkan, proses pengungkapan peredaran narkoba terus dilakukan jajarannya. Dimana pihaknya kembali berhasil menangkap pengedar sabu bernama Mulyadi alias Bob. Pelaku ditangkap di Sungai Limau, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, pada Jumat 18 Agustus 2023. Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebarat 9,61 gram.
“Sabtu 19 Agustus, dua orang pengedar sabu yakni Suryanto dan Samiun berhasil ditangkap. Keduanya mengedarkan sabu di Kecamatan Rasau Jaya. Pada Senin 19 September kembali dua orang pengedar dan pembeli sabu yakni Viviana Kusuma dan Wahyu Maulidin berhasil ditangkap di daerah Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya,” terang Arief, kemarin.
Terakhir, Arief menambahkan, pada Sabtu 16 September seorang pengedar sabu bernama Budi Hamsyah berhasil ditangkap di Dusun Setia Usaha, Kecamatan Kubu. Dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 0.19 gram.
“Dari keterangan para pelaku, mereka membeli sabu tersebut dari beberapa orang di Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Arief.
Arief menegaskan, terhadap kedelapan pelaku tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (hyd)







