JURNALIS.co.id – Ratusan warga Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menggelar unjuk rasa di kantor setempat, Selasa (17/10/2023). Mereka menilai Pilkades pada Rabu Selasa 17 Oktober 2023 lalu tidak sesuai aturan dan harus diulang.
Warga mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekar Baru guna menanyakan tentang proses pendataan dan meminta penjelasan ketidakakuratan data pemilih. Sehingga mereka yang merupakan warga asal desa tersebut tidak bisa memilih.
Salah satu warga Desa Mekar Baru, Hardiansyah mengatakan dirinya bersama keluarga pada saat pendataan pemilih telah didata. Bahkan, mereka sudah ditempeli stiker pertanda sudah selesai didata oleh tim Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Anehnya, kata Hardiansyah, hingga hari kedua sebelum pelaksanaan Pilkades ia dan keluarganya tidak mendapat undangan.
Menurut Hardiansyah, dirinya sempat mempertanyakan masalah tersebut ke KPPS. Jawaban yang didapat jika dirinya tidak masuk data pemilih.
“Apa gunanya saya didata oleh petugas Pantarlih. Pada saat pemilihan saya datang membawa KTP ternyata tidak diizinkan memilih,” kata Hardiansyah.
Hardiansyah mengaku dirinya yang merupakan warga Desa Mekar Baru bersama keluarga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, yang lebih mengecewakan lagi tidak dapat menggunakan hak pilih.
“Semua orang tahu kalua saya penduduk asli Desa Mekar Baru,” tegasnya.
Seperti diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan pada hari Selasa (17/10/2023). Dari 25 desa yang melaksanakan Pilkades tersebut salah satunya adalah Desa Mekar Baru.
Pada saat Pilkades, banyak warga yang tidak terdata dalam DPT Desa Mekar Baru. Warga mendatangi kantor Desa Mekar Baru pun memprotes pelaksanaan Pilkades.
Warga lainnya, Hidayat mengatakan dirinya protes terhadap pemilih yang tidak terdaftar di DPT lalu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh memilih. Anehnya, ada pemilih yang terdaftar di DPT lalu membawa KTP tidak dibolehkan memilih.
“Ini ada yang aneh, ada apa ini? Aturannya seperti apa ini tidak jelas. Kami menuntut untuk dilakukan pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan warga juga sudah menyurati Bupati, Kapolres Kubu Raya, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekar Baru agar melaksanakan pendataan ulang serta melaksanakan pemilihan ulang kepala desa dengan jujur dan adil.
Ketua Pengawas Pemilihan Kepala Desa, Evi Kasmawati mengatakan berdasarkan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh DPMD Kabupaten Kubu Raya, bahwa yang berhak memilih adalah mereka yang sudah terdata dan masuk dalam DPT.
Sementara masyarakat yang datang, dia menambahkan, sudah merasa didata dan mereka adalah warga asal Desa Mekar Baru.
“Masalah ini akan kami bawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) agar segera diselesaikan,” pungkasnya. (hyd)
Discussion about this post