JURNALIS.co.id – Seorang pencandu sabu berinisial SS (22) nekat mencuri motor di Gang Permata Hijau, Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (31/12/2023) lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada Minggu 31 Desember 2023 motor miliknya di parkir di depan rumah.
Pada saat akan pergi bekerja, lanjut Ade, korban mendapati motor miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Raya.
“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, anggota berhasil mengendus pelaku yakni SS warga Kecamatan Sungai Raya,” kata Ade, Senin (08/01/2024).
Ade menerangkan, setelah mengantongi identitas pelaku, anggota langsung melakukan pencarian dan pengejaran pelaku yang berada di kediamannya.
Ade menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan berusaha melarikan diri melalui pintu dapur.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap meski sempat berusaha melawan,” ucap Ade.
Ade menuturkan, saat dilakukan interogasi pelaku nekat mencuri motor milik korban karena membutuhkan uang untuk membeli paket sabu. Namun belum sempat menjual motor curian, ia keburu ditangkap.
Ade menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post