JURNALIS.co.id –
Sepanjang Januari tahun ini, polisi berhasil meringkus tujuh orang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan ketujuh pelaku tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda di Kabupaten Kubu Raya.
Wahyu menjelaskan, ke tujuh pelaku yang ditangkap di antaranya Sanjaya alias Anjas. Pelaku ditangkap di terminal ALBN, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Minggu 7 Januari 2024. Dari tangan Anjas disita barang bukti paket sabu seberat 500 gram.
“Dari interogasi pelaku mengaku, jika barang haram itu akan dibawa ke Kalimantan Tengah,” kata Wahyu ketika memberi keterangan di Mapolres Kubu Raya, Selasa (23/01/2024).
Pelaku lainnya, kata Wahyu, yakni IF alias Ipan dan FS alias Ped. Keduanya ditangkap di depan gudang semen Jalan Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap. Dari tangannya disita barang bukti satu klip plastik transparan berisikan sabu seberat 0,31 gram.
“Kedua pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika ada seseorang dari Kecamatan Pontianak Timur diduga membawa sabu menuju Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Dari informasi itulah kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terangnya.
Wahyu menuturkan pengungkapan peredaran narkoba terus dilakukan. Dibantu anggota Direktorat Narkoba Polda Kalbar, pada Rabu 17 Januari 2024 dua orang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya yakni MR dan SF alias Siti berhasil ditangkap di terminal keberangkatan penumpang Bandara Internasional Supadio.
Wahyu menjelaskan, kedua pelaku menyembunyikan paket sabu ke dalam hak sandal. Namun aksinya tersebut terendus oleh petugas Avsec Bandara.
“Dari kedua calon penumpang pesawat ini, kami menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan, keesokan harinya yakni pada Kamis 18 Januari 2024, anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu atas nama AS alias Agus di balai Desa Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu. Dari tangan pelaku disita barang bukti paket sabu 0,61 gram.
“Satu pelaku lainnya yakni Munaji alias Naji juga ditangkap di daerah Olak-olak Kubu, Kecamatan Kubu. Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,88 gram,” ungkap Wahyu.
Wahyu menegaskan, terhadap ketujuh pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.
Wahyu menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Selain itu pihaknya juga melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba dengan menerjunkan anggota di wilayah-wilayah rawan.
“Kami berharap masyarakat ikut bekerjasama dalam upaya mencegah peredaran narkoba dengan memberi informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas orang-orang yang mencurigakan,” imbau Wahyu. (hyd)
*Ralat: Ada kekeliruan jumlah tersangka. Seharusnya tersangka sebanyak tujuh orang, bukan enam orang. (Ttd. Redaksi)
Discussion about this post