JURNALIS.co.id – Indriani Alang, gadis berusia 26 tahun tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kuala Dua, Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (28/02/2024).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan dua pengendara yakni korban, Indriani Alang dan Suratno.
Ade menerangkan, berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), saat itu Suratno mengendarai motor dengan nomor polisi KN 4285 MZ dari arah Desa Kuala Dua menuju pelabuhan Rasau Jaya.
Tiba-tiba, lanjut Ade, Suratno ditabrak dari sebelah kiri bagian belakang oleh pengendara motor dengan nomor polisi KB 6245 MC yang dikendarai Indriani Alang.
“Korban Indriani Alang hendak mendahului pengendara motor di depannya melalui sebelah kiri. Diduga korban hilang keseimbangan sehingga menabrak bagian belakang sebelah kiri motor yang dikendarai Suratno,” kata Ade, Kamis (28/02/2024).
Ade menerangkan, akibat tabrakan tersebut pengendara motor atas nama Suratno jatuh terpental dan mengalami luka lecet. Sementara korban Indriani Alang meninggal di TKP.
Ade mengatakan, saat itu petugas Satlantas Polres Kubu Raya yang dibantu warga setempat membawa kedua pengendara motor yang terlibat kecelakaan ke Rumah Sakit Rasau Jaya untuk memastikan keadaannya.
“Dari pemeriksaan dari dokter korban dinyatakan meninggal akibat luka berat di bagian kepala,” ungkap Ade.
Ade pun mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan raya untuk berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Dari data yang didapat korban diketahui merupakan warga Dusun Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya. Dan jenazah sudah diambil pihak keluarga untuk dikebumikan,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post