JURNALIS.co.id – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan, bersama Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Zulzaeni Mansyur didampingi JFT dan JFU Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan audiensi mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan ini diselenggarakan di berbagai instansi penting di wilayah tersebut, seperti Kantor Bupati Bengkayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, pada Senin 25 Maret 2024.
Dalam audiensi ini, beberapa tokoh penting turut hadir, diantaranya adalah Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, serta para kepala dinas terkait. Mereka dengan antusias menyambut kedatangan tim Subbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Saat berbicara tentang kekayaan intelektual komunal, disoroti betapa pentingnya perlindungan terhadap aset-aset budaya dan ekonomi masyarakat. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG), memiliki nilai budaya, moral, dan ekonomi yang tak terhingga.
Potensi KIK yang ada di Kabupaten Bengkayang sangatlah beragam. Mulai dari kebudayaan nyobeng hingga potensi Indikasi Geografis seperti lada putih Bengkayang, Beras Hitam, dan Beras Ungu. Selain itu, keberagaman produk seperti kopi Robusta Sungkung, kerajinan tas rotan, batik sarang semut kalamangi, dan motif rebung menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat.
Selain barang-barang tersebut, alat musik tradisional juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kekayaan intelektual komunal. Alat-alat musik seperti ginggong, sabak, dan sulu tuang menjadi warisan yang dilestarikan oleh suku-suku lokal.
Tidak hanya itu, produk unggulan seperti jagung ledo dengan merek “JALE” juga mendapat perhatian serius dalam audiensi ini. Tim expert memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek tersebut. Hal serupa juga terjadi dalam pendaftaran KIK alat musik “Ginggong” dari Desa Mayak, Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang.
Telah terlaksananya audiensi inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Bengkayang, serta pemerintah daerah siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sesuai.
Dengan demikian, langkah-langkah konkrit untuk perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual komunal telah diambil. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Bengkayang akan terus terlindungi dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi serta pelestarian budaya lokal. ***
(R/Kanwil Kemenkumham Kalbar/Ndi)
Discussion about this post