
JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Kubu Raya kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kali ini kegiatan menyisir wilayah Jalan Mayor Ali Anyang, Desa Durian, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa (26/3/2024) malam.
Tim Operasi Pekat Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan terhadap sopir-sopir truk yang tengah berhenti di sepanjang jalan tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menyita dua bilah senjata tajam dan beberapa botol minuman keras dari sopir truk dan minubus.
Kepala Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang sopir truk yang membawa senjata tajam. Termasuk satu orang sopir mobil minibus yang membawa tiga botol minuman keras.
Ade melanjutkan, ketiganya langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu, barang bukti turut disita. Sementara pemilik senjata tajam dan minuman keras, diberikan peringatan dan diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan senjata tajam dan potensi tindak criminal. Baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di wilayah lainnya,” kata Aiptu Ade, Rabu (27/3/2024).
Ade menegaskan, senjata tajam bukanlah alat untuk menjaga diri. Namun justru dapat menjadi faktor pendorong dalam tindak kriminal. Selain itu, mengonsumsi minuman keras saat berkendara juga perbuatan yang sangat berbahaya. Karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar lebih mawas diri. Senjata tajam bukan alat untuk menjaga diri. Namun lebih menarik ke dalam tindakan kriminal dan mengkonsumi minuman keras saat mengemudi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. (hyd)
Discussion about this post