JURNALIS.co.id – Pejabat Bupati Romi Wijaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 untuk diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar di Kota Pontianak, Selasa (02/04/2024).
Romi mengungkapkan penyerahan LKPD ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3. Diamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023,” terang Romi.
Ia merinci, LKPD Kayong Utara tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan keuangan ini sudah direview oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Romi menjelaskan Pemkab Kayong Utara sudah dua kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami berharap tahun ini Pemda Kabupaten Kayong Utara dapat mempertahankan Opini WTP untuk ketiga kalinya,” harap Romi seraya menyampaikan harapannya agar adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Kalbar, Wahyu Priyono mengungkapkan maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan,” ucap Priyono. (Bak)
Discussion about this post