
JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial ED (46 tahun) ditangkap Satreskrim Polsek Sungai Raya, Polres Kubu Raya, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Modus pelaku pinjam sebentar kepada korbannya untuk pergi ke pasar, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan modus operandi pelaku memanfaatkan kepercayaan dari orang-orang yang dikenalnya.
“Dengan berpura-pura meminjam motor untuk keperluan singkat, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dengan niat menjualnya,” ujar Aiptu Ade, Jumat (07/06/2024).
Penangkapan ED dilakukan pada Rabu (05/06/2024) di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Mempawah dengan bantuan dari Satreskrim Polsek Tohok dan Polsek Anjongan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ED telah beberapa kali menawarkan motor tersebut ke beberapa bengkel untuk digadai atau dijual dengan harga di bawah standar, namun selalu ditolak karena motor tersebut bodong (tanpa kelengkapan surat).
“Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan satu unit motor yamaha NMAX warna hitam milik korban yang digelapkan oleh ED beserta kunci kendaraan dan BPKB,” jelas Aiptu Ade.
ED kini ditahan di rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Aiptu Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal.
“Selalu pastikan identitas dan keperluan dari orang yang meminjam barang berharga Anda. Jangan ragu untuk menolak jika merasa ada sesuatu yang mencurigakan,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam interaksi sehari-hari. Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukumnya. (m@nk)
Discussion about this post