JURNALIS.co.id – PT Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group diduga tidak mengantongi izin penggunaan air permukaan atau air sungai. Itu terlihat lantaran saat ini sejumlah managemen PT HSL diperiksa Kepolisian Resort (Polres Ketapang).
Saat dikonfkrmasi, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, Ridwan mengaku, kewenangan berkaitan izin pemanfaatan air permukaan tidak berada di kabupaten.
“Izin itu bukan di kabupaten. Tapi kewenangannya berada di provinsi,” kata Ridwan, Senin (12/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin.
“Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL,” ujar Wawan, Rabu (14/08/2024).
Wawan menyebut, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap PT HSL, di antaranya RJ selaku Regional Head Goverment, MY Manager Pabrik, WR Staf Perizinan dan Dirut HSL, LK.
“Bahkan ada yang sudah pemanggilan kedua. Saat ini proses hukumnya terus berjalan. Nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya,” sebut Wawan.
Dia menambahkan bahwa dari informasi dan hasil pemeriksaan, diduga saat ini PT HSL tidak memiliki izin penggunaan air permukaan.
Menurutnya, sesuai Pasal 49 ayat 2, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin, namun sengaja melakukan kegiatan, maka ada sanksinya.
“Secara aturan harus ada izin. Berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas dia.
Pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024), sejumlah managemen PT HSL kembali diperiksa penyidik Polres Ketapang. Saat ingin diwawancarai usai pemeriksaan selama berjam-jam, satu di antara pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan.
“Silahkan tanya sama penyidiknya saja,” kata orang tersebut.
Sementara Regional Head Goverment PT HSL, Rajali yang juga menjadi terperiksa dalam kasus ini tidak memberikan jawaban apapun. Pesan singkat WA hingga telepon awak media belum ditanggapi. (lim)
Discussion about this post