“Pada Pilkada 2024, untuk pemilih di perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sesuai hasil koordinasi dan kesepakatan dengan pemerintah masuk ke Kota Pontianak, sekitar 2000an pemilih, disesuaikan dengan data dan dokumen kependudukannya,” ungkap Suryadi.
JURNALIS.co.id – Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar Barat (Kalbar), Suryadi, memastikan, masyarakat terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Pontianak dalam Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Suryadi usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, pada Jumat 16 Agustus 2024 sore.
“Pada Pilkada 2024, untuk pemilih di perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sesuai hasil koordinasi dan kesepakatan dengan pemerintah masuk ke Kota Pontianak, sekitar 2000an pemilih, disesuaikan dengan data dan dokumen kependudukannya,” ungkap Suryadi.
Sebelumnya, masyarakat terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menyatakan kecewa setelah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mereka tetap memilih di Kabupaten Kubu Raya, sehingga banyak dari mereka yang memutuskan tidak mencoblos pada Pemilu 2024 lalu.
Masyarakat terdampak terdampak
Permendagri 52/2020 tersebut bermukim di Perumahan Star Borneo Residen (SBR) tujuh dan 17 RT di wilayah Perumahan Nasional (Perumnas) IV, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak. ***
(Ndi)
Discussion about this post