JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan, secara kelembagaan sudah memberikan sanksi berupa Peringatan Sedang kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, atas adanya laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beberapa waktu yang lalu berkenaan dengan pernyataannya terkait dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terindikasi mendukung salahsatu calon.
“Setelah berkoordinasi dengan Komisi ASN yang saat ini telah dilebur dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), kami sudah sampaikan sanksi berupa Peringatan Sedang kepada Pj Gubernur Kalbar Harisson,” ungkap Anggota Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah.
Hal tersebut disampaikan Uray Juliansyah yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalbar, saat menjadi narasumber dan menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta yang mempertanyakan laporan terhadap Pj Gubernur Kalbar ke Bawaslu, pada saat Sosialisasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Kamis 19 September 2024 siang.
Sekadar mengingatkan, Pj Gubernur Kalbar, dr Harisson M Kes, secara terbuka pernah mengajak masyarakat Kalbar untuk memilih Calon Presiden yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Dihadapan ribuan orang yang memadati halaman Kantor Gubernur Kalbar, pada Sabtu 27 Januari 2024 pagi, dalam rangka Olahraga Bersama dan Jalan Sehat untuk memeriahkan Hari Jadi ke 67 Pemprov Kalbar tahun 2024, Pj Gubernur Kalbar, Harisson, mengajak masyarakat Kalbar memilih Calon Presiden yang memihak kepada pembangunan di Kalimantan, khususnya IKN.
“Sebentar lagi kita Pemilu. Tanggal, 14 jangan tidak ke-TPS, harus ke-TPS dan saya ingin mengeluarkan Surat Edaran tidak boleh cuti karena tanggal 14 harus berbondong-bondong ke-TPS dan pilih sesuai dengan hati nurani, tapi jangan lupa pilih Presiden yang memihak kepada pembangunan di Kalimantan, khususnya Ibukota Negara (IKN). Kalau IKN dibangun pasti Kalimantan Barat ini maju. Saya sudah menerima perencanaan IKN itu, kita juga sama-sama bisa memantau progresnya,” ungkapnya.
Setelah pernyataan tersebut viral di masyarakat, Pj Gubernur Provinsi Kalbar, dr Harisson M Kes, kemudian menyampaikan keterangan terkait dukungannya terhadap pembangunan IKN, bertempat di Pendopo Gubernur, pada Sabtu 3 Februari 2024.
Harisson yang sebelumnya menjabat Sekda Kalbar ini mengklarifikasi pernyataannya untuk memilih pemimpin yang mendukung Ibu Kota Nusantara yang baru di Pulau Kalimantan, karena telah menimbulkan multitafsir di masyarakat luas.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap pernyataan saya tersebut,” ungkap Pj Gubernur Kalbar, Harisson.
Dirinya menyampaikan, bahwa pernyataan tersebut diungkapkannya karena terlalu bersemangat dalam mewujudkan keinginan percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat, karena dengan pembangunan IKN, Kalbar sebagai provinsi mitra IKN akan mengalami percepatan pembangunan, infrastruktur dan tentunya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menumbuhkan semangat mulia kita bersama bahwa pembangunan yang tadinya hanya Jawa sentris menjadi Indonesia sentris dapat segera diwujudkan. Saya dan kita semua tahu bahwa Ibu Kota Nusantara IKN adalah amanat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, saya yakin setiap paslon akan menjalankan amanat undang-undang tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar ini juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap netral dan menggunakan hak politiknya sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. ***
(Ndi/Adpim)
Discussion about this post