JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan tiga pelaku pengrusakan bangunan di komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (18/01/2024) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan soal penangkapan ketiga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan salah satu pengurus Ponpes, Abdul Hasim (27).
“Saudara Abdul Hasim melaporkan peristiwa pengrusakan terhadap bangunan Ponpes yang dilakukan tiga orang warga, yaitu MM, R dan MR. Ketiga terlapor merupakan warga Kelurahan Sampit,” kata Ryan, Jumat (28/01/2025).
Ryan menjelaskan, kronologi singkat peristiwa bermula pada Sabtu (18/01/2025) pagi. Saat itu, pelapor mendengar suara keributan dari arah gerbang Ponpes.
Pelapor kemudian menuju ke arah suara dan melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan sebuah batang besi.
Kemudian, ketiga terlapor menuju ke kantor Ponpes dan langsung merusak kaca dan kanopi bangunan kantor.
“Pelapor sendiri tidak berani mencegah kejadian. Karena ketiga terlapor pada saat itu juga membawa senjata tajam dalam melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari laporan yang di buat pelapor, Petugas Piket Satuan Reskim, Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung mengamankan ketiga terlapor.
Sejumlah barang bukti berupa palu besi, dua buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi turut dibawa ke Mapolres Ketapang.
“Saat ini ketiga terlapor sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Ryan.
Dari pengakuan terlapor, motif perbuatan ketiga pelaku didasari sengketa lahan di sekitar lokasi peristiwa. Terlapor mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh Ponpes.
“Ketiga terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan mereka. Atas perbuatannya, terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post