
JURNALIS.co.id – Nm (42) seorang residivis kasus narkotika kembali mendekam jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak, Sabtu (18/01/2025) kemarin.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sedang membawa narkotika jenis sabu di kawasan Pontianak Utara.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti, dan benar terlihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai Informasi yang disampaikan kepada kami sedang berada di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Pandia, Kamis (06/02/2025).

Menurut Pandia, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti tiga plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang digunakan oleh pelaku.
“Nm ini seorang residivis kambuhan, ini kembali beraksi menjadi kurir atau suruhan untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian di kirim ke Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” jelasnya.


Dikatakan Pandia, Nm ditangkap saat hendak mengirim tiga paket sabu tersebut melalui salah satu travel atau taksi tujuan Kecamatan Sandai Ketapang. Nm disuruh oleh seseorang yang berdomisili di Sandai berinisial Tjd.
“Setiap pengambilan sabu di Beting atas suruhan Tjd, Nm mendapat upah sebesar Rp200 ribu,” terangnya.
Pandia menyatakan barang bukti tiga paket sabu tersebut seberat 8,85 gram. Atas apa yang dilakukan oleh Nm, pihaknya menjerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zrn)


Discussion about this post