
JURNALIS.co.id – Puluhan mahasiswa dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025) siang.
Para mahasiswa ini menolak pengesahan Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dianggap dapat melemahkan demokrasi.
Terdapat beberapa tuntutan para mahasiswa diantaranya menuntut agar TNI dikembalikan pada bidang pertahanan Negara dan tidak menjadi pejabat sipil.
Selain itu mereka juga menuntut agar DPR dapat mengutamakan supermasi sipil dan mengutamakan transparansi serta partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang.
Dalam aksi demonstrasi tersebut juga para mahasiswa mendorong agar Rancangan Undang-Undang perampasan aset dan tentang masyarakat adat segera disahkan.
Aksi ini mendapat tanggapan langsung dari sejumlah Anggota DPRD Kalbar yang turun menemui masa.

Seperti Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, yang mengatakan bahwa tuntutan para mahasiswa akan disampaikan ke DPR RI melalui perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD kalbar.
“Tugas kami akan meneruskan apa yang saudara-saudara sampaikan ini ketingkat yang lebih tinggi karena ini adalah produknya DPR RI maka akan kami sampaikan sebaik-baiknya karena kami juga di DPR RI ada perwakilan-perwakilan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Kalimantan Barat,”kata Rasmidi.

Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah mengatakan bahwa tuntutan para mahasiswa akan menjadi rumusan dasar bagi Fraksi PDI Perjuangan yang akan di perjuangkan.
“Tuntutan mahasiswa yang tadi disampaikan ini saya pastikan akan menjadi rumusan dasar bagi fraksi PDI Perjuangan untuk terus kami perjuangkan dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan fraksi PDI Perjuangan di DPR RI,”ungkap Agus.
“Karena tuntutan mahasiswa hari ini adalah bagian dari tuntutan kami, keresahan mahasiswa hari ini bagian dari keresahan kami dan rakyat Kalimantan Barat,”tutupnya. (Den).





Discussion about this post