
JURNALIS.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap Kadis Kominfo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (29/04/2025).
Hal tersebut disampaikan Krisantus saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat koordinasi Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat di kantor Gubernur Kalbar pada Rabu (30/04/2025).
“Ya saya secara pribadi dan selaku pimpinan pak Samuel prihatin. Jelas kita sebagai pimpinan melihat anak buah kita seperti itu saya sangat prihatin tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
“Saya ingin betul-betul pak Samuel ini mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku di negara kita,” sambungnya.
Krisantus juga berharap agar para penegak hukum dapat berlaku adil dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian saya tetap berharap kepada para penegak hukum untuk betul-betul berlaku adil menjalankan peraturan perundang-undangan hukum secara adil,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa selain Kadis Kominfo Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak juga menahan seorang pelaksanaan proyek berinisial AL.
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran lebih dari 3 milyar pada proyek pengadaan serat optik yang ditujukan untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah di tahun 2012.
Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.(Den).
Discussion about this post