
JURNALIS.CO.ID – Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kalimantan Barat terus menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (20/6/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, memaparkan perkembangan terkini terkait pencapaian badan hukum di wilayahnya.
Hingga 20 Juni 2025, sebanyak 1.330 Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Digital Modern Pangan (KDMP) telah diterbitkan dan dinyatakan aktif. Jumlah ini mencakup sekitar 67 persen dari total 2.145 desa dan kelurahan di 14 kabupaten/kota se-Kalbar.
“Data pagi ini saya barusan dishare oleh Pak Kakanwil Hukum Kalbar. Kalau untuk wilayah 1 Kalimantan Barat itu sudah 67 persen, sehingga kita ranking 5 dari 7 provinsi dalam wilayah 1,” kata Harisson dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi terus bergerak positif, dengan sejumlah daerah bahkan telah mencapai target penuh.
“Yang sudah 100 persen itu Kota Pontianak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kayong Utara, Sambas, dan Kota Singkawang. Kemudian Kabupaten Landak dan Kubu Raya tinggal sedikit lagi dan hari ini menargetkan 100 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa kabupaten seperti Mempawah, Ketapang, dan Sintang telah berada di kisaran 54 hingga 64 persen. Namun, Harisson menyebut ada tiga kabupaten yang masih tertinggal, yakni Sekadau, Kapuas Hulu, dan Sanggau.
Meskipun menghadapi tantangan geografis yang tidak mudah, Harisson optimis target 100 persen dapat tercapai hingga akhir Juni 2025. Ia menegaskan bahwa semangat itu turut didorong oleh Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 serta kerja sama lintas sektor.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan serta pilar penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.[den]
Discussion about this post