
JURNALIS.CO.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial C (27), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin malam, 23 Juni 2025, di sebuah penginapan di Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Meliau Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kornelis bersama timnya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku berada di kamar nomor K10, Penginapan Yuyu, milik seorang warga berinisial H.C. Sekitar pukul 23.15 WIB, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Namun, saat petugas hendak masuk, C menolak membuka pintu dan tidak kooperatif, sehingga tim terpaksa mendobrak pintu kamar.
Petugas menemukan C sedang sendirian di dalam kamar. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan yang menemukan dua kantong plastik bening berklip berisi narkotika diduga sabu-sabu seberat bruto 3,18 gram.
Barang haram tersebut disimpan di saku belakang celana yang dikenakan C. Polisi juga menyita beberapa klip bening kosong, uang tunai Rp150.000, dan satu unit ponsel Vivo Y19s.
Kepada petugas, C mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Meliau bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat yang peduli dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Meliau,” kata AKP Supariyanto.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Meliau. Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui C berdomisili di kawasan padat penduduk di Kecamatan Meliau. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain pelaku, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pemilik penginapan dan petugas keamanan sekitar. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Meliau turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat. “Kami berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” tutupnya.
Saat ini, C bersama seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Meliau. Penyidik terus menyelidiki apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.[red]
Discussion about this post