
JURNALIS.co.id – Kendati enam anak perempuan yang menjadi tanggung jawabnya telah menjadi korban pencabulan, pimpinan Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat tak mau disalahkan. Padahal pelaku pencabulan merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, yang seharusnya melakukan pembinaan terhadap anak-anak.
Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar, Effendi Muharam mengatakan sama sekali tidak dibenarkan pelanggaran etik atau hukum. Terkait isu para korban diajak ‘healing’ ke hotel, dia tegaskan itu di luar sepengetahuannya selaku pimpinan UPT PSA.
“Yang bersangkutan (pelaku, red) sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sejak tadi malam,” katanya, Senin (30/06/2025).
Effendi menjelaskan seharusnya, setiap anak yang keluar dari panti wajib izin melalui pengasuh dan satpam. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi dan memperketat seluruh prosedur keluar masuk panti sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak UPT juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk penanganan lebih lanjut terkait sanksi administratif.
Effendi juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pembiaran sehingga terjadi dugaan kasus pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti. Dugaan ini mencuat setelah viral di media sosial dan saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
“Setelah tahu laporan sudah masuk ke polisi, kami langsung melakukan koordinasi. Tidak benar jika dikatakan kami membiarkan atau menyembunyikan,” ujarnya Effendi, Senin (30/06/2025).
Effendi mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi itu bukan dari laporan resmi, melainkan dari Instagram pada hari Jumat. Setelah itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.
Effendi menjelaskan pula bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Dinsos Kalbar dan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor.
“Memang ada laporan yang saling berbeda. Ada yang membenarkan, ada yang membantah, bahkan beberapa informasi tidak sinkron satu sama lain. Untuk memastikan kebenaran, sepenuhnya kita serahkan kepada proses hukum,” ujarnya.
Effendi memastikan bahwa anak-anak yang menjadi pelapor sudah diamankan untuk menjaga kondisi psikologis mereka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk pendampingan dan perlindungan.
Selain itu, UPT PSA melakukan evaluasi internal menyeluruh, termasuk memperketat pengawasan aktivitas anak-anak, baik di dalam maupun di luar panti.
“Kegiatan sekolah, ibadah, dan kegiatan kelompok tetap diperbolehkan, tapi kami perketat jam keluar masuk dan pengawasan,” tegasnya.
Effendi menambahkan bahwa selama ini anak-anak memang sekolah di luar karena panti tidak memiliki fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, sistem antar-jemput dan izin keluar akan ditingkatkan pengawasannya.
“Anak yang ingin kerja kelompok atau keluar untuk kegiatan tertentu harus menunjukkan bukti kegiatan dari sekolah. Pengawasan satpam dan pengasuh juga kita perketat,” lanjutnya.
Effendi juga menyampaikan bahwa kebiasaan anak-anak keluar hanya untuk membeli jajanan di sekitar panti pun akan dievaluasi dan dibatasi. (zrn)
Discussion about this post