
JURNALIS.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap enam anak perempuan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat menuai keprihatinan dari berbagai pihak.
Ketua Umum Korps HMI-Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Kalimantan Barat pun angkat suara dan mendesak pemerintah provinsi untuk mengambil tindakan tegas.
Dalam keterangannya, Ketua Kohati Badko HMI Kalbar, Hesty, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pencabulan, apalagi yang berstatus sebagai PNS, dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seorang PNS yang melakukan tindak pidana pencabulan dapat dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, selain sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hesty, Selasa (1/7/2025).
Ia menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa memilukan yang terjadi di lingkungan panti sosial yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Menurutnya, peristiwa ini mencoreng institusi dan menunjukkan kegagalan sistem pengawasan.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di UPT PSA Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan realitas yang menyedihkan, di mana tempat yang seharusnya menjadi paling aman justru berubah menjadi menakutkan. Enam anak mengalami perlakuan kejam dari oknum ASN yang seharusnya menjadi pendidik dan pembina mereka,” ujarnya.
Hesty juga menyoroti pentingnya panti sosial sebagai tempat perlindungan dan pemulihan anak. Namun kasus ini justru menunjukkan lemahnya perlindungan yang ada.
“Panti sosial yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berubah menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan trauma,” kata Hesty.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Sosial untuk memberikan tindakan tegas serta memperketat pengawasan terhadap seluruh regulasi di UPT PSA agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Melihat kejadian ini, perlu adanya ketegasan dari Pemprov Kalimantan Barat dan dinas terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap aturan di UPT PSA. Pelaku juga harus dihukum setimpal untuk memberi efek jera,” pungkasnya.[red]
Discussion about this post