
JURNALIS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor 14 Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Senin (7/7/2025), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) untuk periode 2023–2024 kepada sejumlah perusahaan yang dinilai berhasil mengelola lingkungan dengan baik.
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 menjadi regulasi penting dalam penguatan pengawasan lingkungan dan penerapan sanksi administratif.
Salah satu poin penting yang diatur adalah pemberlakuan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Harisson menegaskan bahwa sosialisasi peraturan ini penting untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan baru secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi sanksi yang berupa teguran-teguran tertulis secara administratif. Namun, jika terbukti tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, kami akan langsung menjatuhi sanksi membayar denda (berupa uang), dan dana ini nanti akan disetorkan ke Kas Negara dan akan dipulangkan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan nominal denda yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan besaran bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah.
“Jadi untuk sanksinya itu bisa berkisar 5 juta sampai miliaran. Makanya perusahaan harus berhati-hati, karena kita akan benar-benar menerapkan denda uang ini,” tutup Harisson.
Dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hadir Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Widhi Handoyo, yang memaparkan bahwa amanat pengawasan dan penegakan hukum telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Widhi juga menekankan bahwa pendekatan dalam penegakan hukum kini telah mengalami reformasi dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
“Kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup ini telah direformasi oleh pemerintah dengan berlandasan pada prinsip restorative justice yang mengacu pada asas keseimbangan, pemulihan, dan ganti rugi dari pelaku pelanggaran kepada negara sebagai representatif dari lingkungan hidup yang tercemar atau rusak,” tutup Widhi.
Acara ini turut dihadiri oleh para Bupati/Wali Kota se-Kalbar atau perwakilannya, jajaran kepala OPD Kalbar, serta perwakilan perusahaan penerima penghargaan PROPER.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan, serta menjadi langkah awal penerapan sistem pengawasan yang lebih tegas dan terukur demi mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan di Kalimantan Barat. (Den).
Discussion about this post