
JURNALIS.co.id – Puluhan layangan berbagai ukuran berhasil diamankan dalam razia gabungan yang digelar di wilayah Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (05/08/2025) sore.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi Satpol PP Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, dan Koramil 1207/05 Sungai Raya. Kegiatan dimulai sore hari hingga waktu magrib ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kubu Raya, Rasudi. Razia melibatkan 50 personel Satpol PP, 2 personel dari Polsek Sungai Raya, serta 2 personel TNI dari Koramil Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade mengatakan sasaran utama razia berada di sejumlah titik yang kerap dijadikan warga bermain layangan, terutama di kawasan padat penduduk Desa Kuala Dua.

“Hasilnya, sebanyak 48 buah layangan, 5 sarung kelayang, 16 gelondongan tali layangan, serta 2 unit gerinda yang diduga digunakan untuk membuat tali gelasan (tali tajam) berhasil diamankan petugas,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menekan potensi bahaya dari permainan layangan yang bisa mengganggu keselamatan masyarakat umum, pengguna jalan hingga jaringan listrik.

“Kami ingin menjaga keselamatan bersama. Layang-layang dengan tali gelasan bukan sekadar permainan, tapi bisa menjadi ancaman serius. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala,” tegas Ade.
Ia melanjutkan komitmen Polres Kubu Raya dalam mendukung penertiban demi keamanan masyarakat. Warga khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya saat bermain layangan. Tidak menggunakan tali berbahaya seperti gelasan dan lebih bijak dalam memilih lokasi.
“Penertiban layangan ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa permainan tradisional pun tetap harus dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab,” tutup Ade. (m@nk)




















Discussion about this post