
JURNALIS.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin. Dalam Perkara dari Pemerintah Provinsi Kalbar kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk Tahun Anggaran 2019-2023, pada Kamis 06 November 2025.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rudy Astanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02 / O.1 / Fd.1 / 04 / 2024 tanggal 30 April 2024 Jo. Print – 02.a/ O.1 Fd.1 04 / 2025 tanggal 17 April 2025.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak pengelola kantor serta perangkat setempat.
Penyidik dibagi dalam beberapa tim untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain : Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, Rumah Saksi I yang bertempat di jalan Putri Daranante Kelurahan Sungai Bangkong, Rumah Saksi AR yang bertempat di jalan Sui Raya Dalam Komplek Puri Akcaya, dan Rumah Saksi MR yang bertempat di jalan Prof Dr Hamka Pontianak Kota.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan dana hibah mujahidin Tahun Anggaran 2019-2023 selama tiga tahun berturut-turut, Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin. Dana hibah tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Dalam pengeledahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahap penyidikan yang akan dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti baru yang diperlukan dalam tahap penyidikan ini.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa Hp, laptop, flash disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambah Rudy, yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak ini.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan kajian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal.
Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Rudy, yang juga mantan Kepala Cabang Kejari Entikong ini.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan tersebut, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal sehingga seluruh unsur perbuatan pidana dalam perkara ini dapat terungkap secara terang benderang, guna mendukung terwujudnya Kejaksaan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. ***
(R/Ndi)



















Discussion about this post