
JURNALIS.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, Kamis, 18 Desember 2025.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota, yang dihadiri puluhan pengunjung, termasuk keluarga para terdakwa.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan, Sumastro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang divonis pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun 3 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum para terdakwa, Fahrulrazi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
“Yang pertama tentu kami menghargai dan menghormati keputusan ini. Yang kedua, dalam perkara ini tidak ada yang dinikmati oleh para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Memperkaya diri berarti ada unsur kesengajaan, sementara dalam perkara ini tidak demikian,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Fahrulrazi juga menyampaikan pihaknya masih akan membahas langkah hukum berikutnya bersama tim penasihat hukum lainnya.
“Terkait langkah selanjutnya, kami akan berunding dan bermediasi terlebih dahulu. Untuk pengembalian barang bukti, itu akan kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Ia menilai, peluang pengembalian kerugian negara masih dimungkinkan karena perhitungan kerugian negara dalam putusan dilakukan langsung oleh majelis hakim.
“Majelis hakim menghitung sendiri kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP, sehingga dakwaan yang digunakan tidak merujuk pada perhitungan BPKP,” tandasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,14 miliar.
(zrn)




















Discussion about this post