
JURNALIS.co.id – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang dibentuk Bupati Jember terus bekerja membenahi wajah kota.
Fokus kegiatan kali ini adalah penertiban baliho, spanduk, iklan, dan sampah visual yang berdiri di sepanjang jalan protokol di wilayah perkotaan Jember.

Operasi penertiban melibatkan unsur Satpol PP, Dispenda, PTSL, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Bakesbangpol, serta Diskominfo Pemerintah Kabupaten Jember.
Sebelum bergerak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, S.Sos, mewakili Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, memberikan arahan langsung kepada petugas gabungan di teras Kantor Pemkab Jember, Selasa pagi (10/2/2026).
Bambang menekankan aspek keselamatan sebagai prioritas utama mengingat lokasi penertiban berada di titik-titik yang ramai aktivitas masyarakat.
“Sasaran hari ini kita fokuskan di Jalan Jawa, Gajah Mada, dan Sultan Agung,” ucap Bambang kepada awak media usai membriefing tim gabungan.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember konsisten mengikuti arahan Presiden Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Ini sebagai pelaksanaan dari arahan bapak presiden pada saat rakornas beberapa hari lalu bahwa Indonesia melaksanakan sebuah gerakan yang bernama ASRI atau Aman, Sehat, Resik dan Indah,” kata Bambang kepada beberapa awak media.
Bambang juga menegaskan sejumlah baliho yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi.

“Titik tekannya hari ini di Jalan Jawa. Bilboard itu tidak ada ijinnya sama sekali,” ujar Bambang Rudianto.
Untuk meminimalkan gangguan lalu lintas, penertiban akan dilanjutkan pada malam hari. Kasat Pol PP mengaku telah mengantongi data dari PTSP terkait perusahaan yang tidak memiliki izin namun tetap memasang iklan di ruang publik.
“Kita juga mendapat rekomendasi dari dinas PTSP, memang itu sudah tidak berijin, jadi akan kita tutup dan akan kita lakukan pembongkaran,” tegas Kasat Pol PP Jember.
Seluruh barang bukti pelanggaran izin akan dikumpulkan di Dispenda Kabupaten Jember.
Dari pantauan di lapangan, tim gabungan menurunkan baliho, billboard, spanduk, iklan, dan materi komersial yang tidak berizin atau telah kedaluwarsa di sepanjang Jalan Jawa (kawasan Kampus Tegalboto), Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Sultan Agung.
Proses pencopotan paling memakan waktu berada di jembatan layang depan Kantor BCA Jalan Gajah Mada dan jembatan layang Jalan Sultan Agung.
Sebelumnya, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang juga telah dua kali melakukan operasi penertiban, termasuk penataan kabel jaringan internet dan TV kabel yang menempel di tiang PJU di sekitar Alun-alun Jember.
(Sgt)




















Discussion about this post