– Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu sudah melakukan upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Uncak Kapuas. Salah satunya mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, menyampaikan, untuk upaya yang dilakukan sejauh ini yakni sudah melaksanakan rapat rapat secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten dengan melibatkan para tokoh termasuk kepala desa (Kades).
“Pemda bersama lintas sektor juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan gubernur (Pergub) terkait Karhutla,” ungkap Nasir, kemarin.
Dijelaskan Nasir, di dalam Pergub tersebut masyarakat dibolehkan untuk membakar dengan mengikuti ketentuan yang diatur. Seperti luas areal pembakaran tidak lebih dari 2 hektare. Kemudian dalam membakar ladang juga harus dilakukan secara bergantian, serta pembuatan sekat api agar tidak meluas.
“Jadi para tokoh termasuk Kades kapasitasnya dalam Pergub itu yakni ikut melakukan pengawasan,” jelas Nasir.
Bupati Kapuas Hulu dua peridoe ini juga menyampaikan, tidak semua lahan bisa dibakar. Seperti lahan gambut yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla tidak boleh dibakar.
Khusus untuk perusahaan perkebunan sawit, kata Nasir, aturan terkait Karhutla sudah semakin diperketat saat ini. Apalagi saat ini Polri sudah ada aplikasi khusus yakni Lancang Kuning yang dapat memonitor titik api secara cepat.
“Wilayah yang sudah dipasang titik koordinat tidak boleh ditemukan adanya titik api dan Pemda pun sudah melakukan juga langkah-langkah untuk mengantisipasi Karhutla oleh perusahaan,” kata dia.
Terpisah, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyampaikan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan Pergub tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Pergub itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yaitu luasan lahan yang boleh di bakar sekitar 2 hektare per kepala keluarga,” kata Kusnadi.
Dalam melakukan pembakaran pun, kata Petrus, harus ada penanggungjawabnya. Sehingga sebelum pembakaran dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar tidak menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam Pergub tersebut,” tuntas Kusnadi. (dRe)
Discussion about this post